TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

KPK Tidak Takut Soal Perintah Surya Paloh ke Fraksi Nasdem

admin | admin Penulis
Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK)

TERASKATA.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon perintah Surya Paloh yang memerintahkan Fraksi Nasdem untuk memanggil KPK untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku tidak takut atas perintah Surya Paloh soal RDP terkait penangkapan Kader Nasdem Abdul Azis, yang juga Bupati Kolaka Timur.

”Apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Tanak, Senin (11/8).

Menurutnya, KPK harus taat pada aturan yang berlaku. KPK kata dia tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang.

“Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menjadi pertanyaan Partai NasDem ketika kadernya ditangkap.

”OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” katanya.

Meski demikian, kata Johanis, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang menjerat melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

“Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh meminta Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Surya Paloh menginstruksikan hal tersebut agar digelar dengar pendapat guna memperjelas maksud dari OTT KPK.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat, agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” kata Paloh dalam Rakernas NasDem, Jumat (8/8). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini