ANDAI TAHU DULUAN, RESIKO KERJA BISA DATANG KAPAN SAJA
Lhokseumawe – Teraskata.com I Banyak pekerja masih menganggap bahwa tempat kerja mereka adalah lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya. Namun kenyataannya, risiko kerja bisa datang kapan saja tanpa peringatan—baik secara fisik, mental, maupun finansial.
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, sepanjang semester pertama tahun 2025, telah tercatat sejumlah kasus kecelakaan kerja sebanyak 114 kasus yang terjadi, ini mengindikasikan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko-risiko yang mengintai di lingkungan kerja.
“Banyak pekerja yang tidak menyadari bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja. Risiko kerja adalah segala kemungkinan yang dapat terjadi dan dialami oleh pekerja selama menjalankan aktivitas kerjanya, baik secara fisik, mental, sosial, maupun finansial,” ujar Fiterman Aris, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.
Ia mencontohkan, bahkan di lingkungan perkantoran pun, risiko tetap ada—seperti gangguan otot karena duduk terlalu lama, terpeleset di area kerja, hingga tekanan mental akibat beban kerja berlebihan. Semua ini dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun materi.

Lebih lanjut, Fiterman menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam menghadapi risiko kerja. Perusahaan harus aktif dalam memberikan pelatihan keselamatan kerja, menyediakan alat pelindung diri (APD), serta memastikan bahwa setiap pekerja memahami dan mematuhi prosedur kerja yang aman. Di sisi lain, pekerja juga harus lebih peduli terhadap kondisi kerja mereka sendiri, baik secara fisik maupun mental.
“Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Kami hadir untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja. Program yang kami jalankan dirancang untuk menanggung beberapa risiko utama yang mungkin terjadi pada pekerja,” ungkapnya.
Adapun program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Menanggung risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan dinas.
- Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) – Sebagai bekal masa depan pekerja saat memasuki usia pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Memberikan bantuan bagi pekerja yang mengalami PHK, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Dengan memahami bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja, pekerja dan pemberi kerja diharapkan tidak menunggu hingga musibah terjadi baru mengambil tindakan. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama, dan kesadaran sejak dini adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
“Jangan tunggu terjadi dulu, baru peduli. Risiko kerja memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, tapi bisa dicegah jika disadari lebih awal,” tutup Fiterman. (ZUL)
Tinggalkan Balasan