Optimaliasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tuha Lapan Kecamatan Jeumpa Bireuen
Bireuen – Teraskata.com I BPjS Ketenagakerjaan Cabang Bireuen menggelar rapat optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Gampong (Tuha Lapan) Se-Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada Kamis, (21/08/2025).
Kepala Cabang BPJS Ketegakerjaan Bireuen Aisyatur Ridha menjelaskan, Banyak Aparatur Gampong yang tidak menyadari bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja. Risiko kerja adalah segala kemungkinan yang dapat terjadi dan dialami oleh pekerja selama menjalankan aktivitas kerjanya, baik secara fisik, mental, sosial, maupun finansial.
Ia mencontohkan, bahkan di lingkungan perkantoran pun, risiko tetap ada—seperti gangguan otot karena duduk terlalu lama, terpeleset di area kerja, hingga tekanan mental akibat beban kerja berlebihan. Semua ini dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun materi.
“Dengan diadakannya rapat optimalisasi ini BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen berkomitmen agar Tuha Lapan di setiap Gampong yang ada di Kecamatan Jeumpa ini terlindungi seperti Apatatur gampong dan tuha peut,” sebutnya

Kegiatan Sosialisasi kepada Tuha Lapan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat desa wilayah Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.
“Kegiatan Sosialisasi ini sangat penting karena banyak warga yang belum menyadari manfaat dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cakupan program yang dapat diikuti yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JKT)”, ungkap Aisyatur Ridha.
Adapun program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Menanggung risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan dinas.
- Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) – Sebagai bekal masa depan pekerja saat memasuki usia pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Memberikan bantuan bagi pekerja yang mengalami PHK, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti para pekerja yang ada di tingkat desa seperti para nelayan, pedagang pasar, petani, tukang ojek dan pekerja rentan desa yang merupakan pekerja bukan penerima upah.
Dicontohkan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain berupa Bantuan Beasiswa diberikan apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat kecelakaan kerja kepada 2 (dua) anak Peserta yang masih sekolah yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak. Tentunya masih ada manfaat lainnya yang didapat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Dengan memahami bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja, diharapkan tidak menunggu hingga musibah terjadi baru mengambil tindakan. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama, dan kesadaran sejak dini adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. (ZUL)
Tinggalkan Balasan