TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Optimalisasi Iuran Jasa Kontruksi Di Bener Meriah

Foto Bersama Dalam Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Iuran Jasa Kontruksi Yang Digelar Oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Di Bener Meriah. [Foto : Ist]

Aceh Tengah – Teraskata.com I BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Pemda Bener Meriah melakukan sosialisasi optimalisasi pembayaran iuran jasa konstruksi pada proyek pemerintah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Al Fattah Hotel Cafe & Meeting Room Simpang Tiga Redelong pada tanggal 25 September 2025 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH, MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah, Kasidatun Rais Aufar, SH, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon Mislina serta unsur Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Melalui kegiatan ini, Kajari Bener Meriah berkomitmen mendukung implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus memastikan kepatuhan hukum dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan segmen Jasa Konstruksi.

Langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan bagi seluruh pekerja jasa konstruksi dalam penguatan tata kelola proyek pemerintah yang transparan, akuntable dan berorientasi untuk kesejahteraan jaminan social ketenagakerjaan.

Bapak Samusi Purnawira Dade, S.IP, M.Si selaku Asisten Perekonimoan dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah bahwa dalam penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di segmen jasa konstruksi yang memiliki manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah kewajiban hokum yang tidak bias ditawar, kontrak kerja harus mencantumkan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab memastikan kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada suatu satuan kerja.

Sementara itu, Mislina selaku Pps. Kepala Kantor Cabang Aceh Tengah Takengon menyampaikan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada segmen jasa konstruksi memiliki berbagai manfaat yang didapatkan oleh pekerja yang telah menjadi peserta yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan juga sudah diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021 yang merupakan kewajiban setiap pelaksana proyek untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan khususnya jasa konstruksi.

Salah satu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu perawatan sampai sembuh hingga santunan beasiswa maksimal Rp 174 juta kepada 2 orang anak, program ini menjadi bentuk nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja dan keluarganya. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini