TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Bireuen Gelar Sosialiasi Manfaat Program Bagi Guru dan Tendik (GTk) Madrasah di Kabupaten Bireuen

Foto Bersama Dalam Kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Sekolah Madrasah di Kabupaten Bireuen pada Kamis, 02/10/25. [Foto : Ist]

Bireuen – Teraskaata.com I BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bireuen Bireuen menggelar kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Sekolah Madrasah di Kabupaten Bireuen, kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kemenag Kabuapten dan berlangsung di Aula Kemenag Bireuen pada Kamie, (02/10/2025).

Kepala Cabang BPJS Ketegakerjaan Bireuen Aisyatur Ridha menjelaskan, Rapat Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat serta pekerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, Fokus utamanya adalah optimalisasi kepesertaan (meningkatkan jumlah peserta), terutama di kalangan pekerja Formal bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta sosialisasi manfaat program yang mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.

Lebih lanjut Aisyatur Ridha menjelaskan, Tujuan Sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif kepada guru dan tenaga kependidikan mengenai manfaat, tujuan, dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan mereka.

Selain itu, mendorong peningkatan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang berstatus non-ASN, demi mewujudkan perlindungan universal.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa guru dan tenaga kependidikan mendapatkan jaminan perlindungan dari risiko kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan semangat,” ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui beberapa program utama yaitu :
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Meliputi perlindungan biaya medis hingga sembuh, pembayaran upah jika tidak bisa bekerja selama perawatan, dan santunan cacat total tetap.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun agar peserta dan keluarga memiliki jaminan pendapatan di masa tua.

Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan hari tua yang dapat digunakan sebagai bekal di masa tua atau saat sudah tidak bekerja.

“Dengan adanya sosialisasi dan optimalisasi ini, diharapkan lebih banyak Guru dan Tenaga Kependidikan (GPK) di Kabupaten Bireuen dapat terlindungi dan memiliki ketenangan dalam bekerja, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas nasional,” Pungkas Aisyatur Ridha. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini