Santunan Total Rp180 Juta Lebih Diserahkan Kepada Anak Almarhum Tenaga Kerja Non-ASN di Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Tengah
Aceh Tengah – Teraskata.com I Sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris almarhum Azharminsyah, tenaga kerja non-ASN di Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Tengah, yang wafat pada 24 Mei 2025.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Aceh Tengah, dan diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Fiterman Aris, Kepala Dinas Perkebunan Sabrin, S.Sos, MM, Kadis Nakertrans Mauiza Uswa, ST, MT, Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Mislina, serta Kepala Bidang Dinas Dukcapil setempat.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas peran aktif dalam melindungi para pekerja di daerah, termasuk non-ASN.
“Kami, atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh Tengah, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang baik. Semoga santunan ini bermanfaat dan menjadi amal kebaikan bagi almarhum serta keluarganya,” ucap Bupati.

Almarhum Azharminsyah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2018. Setelah pengajuan klaim pada 28 Agustus 2025, santunan secara resmi disalurkan pada 29 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Jaminan Kematian (JKM): Rp 42.000.000
- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp 4.931.610
- Beasiswa Pendidikan untuk Dua Anak: Rp 134.000.000 (maksimal untuk seluruh jenjang)
Total manfaat yang diterima keluarga: Rp 180.931.610
Dalam hal ini, beasiswa diberikan kepada dua anak almarhum:
- Fatih Azwad – Kelas 3 SMA
- Farhan Al Azzam – Kelas 2 SMP
Karena istri almarhum telah meninggal dunia terlebih dahulu, kedua anak tersebut kini berstatus yatim piatu dan menjadi penerima manfaat santunan secara langsung.
“Program ini adalah bentuk nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja formal maupun informal. Saya juga menghimbau seluruh pekerja non-ASN dan sektor informal di Kabupaten Aceh Tengah agar segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan serupa” ucap Mislina selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah
Program beasiswa ini merupakan bagian dari manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak peserta, mencakup jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
TK Rp 1.500.000/tahun
SD Rp 1.500.000/tahun
SMP Rp 2.000.000/tahun
SMA Rp 3.000.000/tahun
Perguruan Tinggi Rp 12.000.000/tahun
Beasiswa dibayarkan setiap tahun pendidikan hingga anak mencapai usia maksimal 23 tahun, selama masih aktif sekolah atau kuliah dan belum menikah maupun bekerja. (ZUL)
Tinggalkan Balasan