TERASKATA, Palopo – Wali Kota Palopo Drs. HM Judas Amir, MH. menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019.
Penyerahan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin, (29/06/20). Menurut Wali Kota, penyusunan Ranperda itu dilaksanakan dengan tetap mengacu pada regulasi yang mengatur tentang pertanggungjawaban keuangan daerah.
”Alhamdulillah kita semua telah memenuhi ketentuan itu, tahapan selanjutnya adalah menurut petunjuk juga, hari ini kita sampaikan secara resmi dan terapkan serta bahas bersama untuk selanjutnya ditetapkan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Walikota berharap agar setiap pertemuan yang dilaksanakan pemerintah Kota Palopo selalu bermanfaat bagi masyarakat kota Palopo kedepannya.
Walikota dua periode itu berharap, seluruh aparat pemerintah hingga tingkat RT dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Jika tidak, Judas berjanji tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Sebagai bukti ketegasan itu, Walikota Judas telah memberhentikan seorang Ketua RT yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
”Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik. Dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya, dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas,” jelas Judas.
Apa yang dilakukannya itu kata Judas, harus menjadi pelajaran berharga bagi RT, RW dan seluruh perangkat daerah agar terus berupaya bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat. Aparat pemerintah menurutnya harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.
”Artinya, bahwa kita sebagai pejabat negara, sebagai pengayom masyarakat. Itu harus kita jaga. Mari kita pelihara Palopo ini dengan baik,” ujarnya.
Usai menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019 dari Walikota kepada Ketua DPRD. (*)
Komentar