Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Besok, Dua di Antaranya Dituntut Seumur Hidup

TERASKATA.com, Jakarta – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (12/10/20) besok.

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal itu lantaran keduanya dinyatakan positif Covid-19.

“Iya (putusan besok) dengan empat terdakwa,” ujar Jaksa Yadyn Palebangan kepada dilansir teraskata.com dari cnnindonesia.com, Minggu (11/10/20).

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang putusan kasus Jiwasraya tetap dilaksanakan sesuai jadwal meski di tengah masa penutupan kantor akibat kasus positif Virus Corona (Covid-19).

Komentar