TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Dugaan Pemalsuan Ijazah, Oknum PNS dan Kades Terpilih di Luwu Timur Ditahan

admin |
Ilustrasi ijazah palsu.

TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah diduga memalsukan ijazah Paket C. Ijazah tersebut digunakan Made saat Pilkades Mantadulu 2019 lalu, di mana ia terpilih.

Made bersama seorang okum PNS Luwu Timur, Eko Raharjo sudah ditahan penyidik Polres Luwu Timur, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul.11.00 wita.

Keduanya ditetapkan pemalsuan dokumen ketika membuat Ijazah paket C dan menggunakannya untuk pencalonan kepala Desa pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.

Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah paket C palsu, sementara Made Agung Ratmaja menggunakan ijazah paket C itu untuk mendaftar sebagai pemilihan Kades Mantadulu.

“Kedua tersangka sudah kita tahan terkait dugaan pemalsuan ijazah,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, dikutip Teraskata.com dari Batarpos.

Sebelum dilakukan penahanan keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan (Rapid test) di Puskesmas Malili.

“Hasil pemeriksaan non reaktif dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes polres Luwu Timur, hasil pemeriksaan juga dinyatakan sehat,” lanjut Indratmoko.

Menurut Indratmoko, Made dan Eko saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Lutim untuk diproses lebih lanjut. Dalam proses hukum ini, keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini