Belum Menyerah, Ibas-Rio Resmi Gugat Hasil Pilkada Lutim ke MK
TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Meski sudah menyampaikan selamat kepada M Thorig Husler-Budiman sebagai pemenang, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri (IBAS-RIO), ternyata belum menyerah.
Pasangan nomor urut 2 resmi menggugat hasil Pilkada Luwu Timur 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Dikutip dari tribuntimur.com, yang digugat atau termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
Permohonan IBAS-RIO ini juga tercatat pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 situs https://www.mkri.id, yang merupakan situs resmi Mahkamah Konstitusi. Sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal dkk.
Adapun berkas permohonan yang diajukan IBAS-RIO ada enam jenis yaitu, permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap. Selain itu, alat bukti 4 rangkap, berita acara dan sumpah KTA 4 rangkap dan flash disk 1 unit.
Diketahui, sesuai dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada 17 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1 Thoriq Husler-Budiman Hakim, dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.
MTH-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) meraih 77.228 suara. Selisih perolehan suara sebanyak 9.123 suara atau sekitar 5 persen.
Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT). (int)
Tinggalkan Balasan