TERASKATA.com, JAKARTA – Biaya umrah di masa pandemi Covid-19 mengalami kenaikan sekitar Rp6 juta. Jika selama ini biayanya hanya di kisaran Rp20 juta, kini naik menjadi Rp26 juta.
Demikian keputusan terbaru Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait tarif standar atau tarif referensi umrah di masa pandemi Covid-19.
Tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.
“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip pada Senin (18/1/2021).
Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Angka itu menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU. (int)
Komentar