TERASKATA.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna terkait penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) 2021 di ruang rapat paripurna, Selasa (16/02/21).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih SKp MKes dan dihadiri Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH.
Dalam sambutannya, Judas menyampaikan, merasa bersyukur dengan tanggapan dari para Fraksi di DPRD ini dan merasa tidak perlu ada penjelasan yang begitu ekstelar terkait dengan pembahasan Perda ini.
“Bisa ditambah yang bisa kita tambah, alasannya karena sekarang ini paling tidak ada dua hal yang mendorong kita dalam pembentukan Perda ini,” sebutnya.
Ia menyebutkan, para pihak akan kesulitan dalam menyelesaikan suaru masalah jika tak ada aturan yang mengaturnya.
“Kita dituntut jika ada masalah yang perlu mengatur secara baik, maka harus ada yang mengatur, kalau semua masalah tidak ada aturannya bagaimana menyelesaikannya dan ini perlu dan sangat penting kita pikirkan secara baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bisa saja peraturan daerah yang sudah ada nanti barang kali kalau dibuat itu disusun secara tergesa-gesa.
“Sehingga banyak hal yang tidak relevan dengan Perda yang ada. Tujuannya adalah bagaimana supaya tidak ada hal yang terbengkalai hanya karena faktor Perdanya.
Untuk itu, lanjutnya, ia mendorong DPRD Palopo dalam penelusuran Perda ini dari kata ke kata, kalima ke kalimat kalau bisa dipelajari secara baik dan dibicarakan ataupun di diskusikan secara baik sehingga pada saat Perda ini diimplementasikan tidak akan memakan waktu lagi.
“Inilah sebenarnya mau tidak mau menjadi hak-hak semua bahwa banyak peraturan yang sudah ada, tapi kita tidak mampu untuk mengimplementasikannya karena ketidaksempurnaan dari pada Perda itu sendiri,” kata Wali Kota.
Adapun Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo, Misbahuddin SIP yang diwakili Anggotanya, Darmawati LS menyampaikan, beberapa Perda yang diusulkan pemerintah daerah, belum bisa disahkan tahun 2020.
Karena belum melalui berbagai tahap sebagimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu perda yang masih akan dibicarakan pada tahun 2021 terkait, Ranperda penjualan minuman beralkohol yang boleh diedarkan di Kota Palopo dan terkait Perda Perumahan dan Pemukiman Kumuh yang sudah dibahas oleh Pansus namun belum disahkan karena terkendala pembatasan pertemuan akibat Covid-19,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari jumlah 25 anggota DPRD Kota Palopo, hanya 18 orang yang hadir, 10 orang hadir secara langsung, sementara 8 orang mengikuti jalannya rapat via zoom dan 7 orang lainnya tidak mengikuti rapat paripurna karena berbagai alasan.
Sedangkan 12 Ranperda tersebut yakni terkait APBD Kota Palopo 2022, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, perubahan APBD tahun anggaran 2021, dan perubahan atas Perda Kota Palopo nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palopo 2018-2023.
Selanjutnya, rencana RTRW Kota Palopo tahun 2021-2041, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, penyelenggaraan kearsipan, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Terdapat pula Ranperda terkait perubahan kedua atas Perda Kota Palopo nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan perubahan atas Perda Kota Palopo nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.(lia)
Komentar