Jubir Husler-Budiman: Terimakasih Buat Ibas-Rio dan Timnya
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Tim M Thorig Husler – Budiman tetap menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada kompetitornya di Pilkada Luwu Timur 2020 lalu, Irwan Bachri Syam – Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Husler-Budiman, Wulan Safitri, beberapa saat setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan Ibas-Rio, Rabu (17/2/2021) siang.
Wulan mengapresiasi paslon nomor urut 2, Ibas-Rio bersama timnya yang telah mensukseskan pelaksanaan Pilkada Luwu Timur, 9 Desember 2020 lalu.
“Terimakasih kepada kompetitor yang telah bersama-sama mensukseskan pilkada ini sesuai harapan kita bersama,” ujar Wulan.
Terkait keputusan MK yang menolak gugatan Ibas-Rio itu, Wulan mengaku bersyukur karena kemenangan paslon nomor urut 1, Husler-Budiman di Pilkada Luwu Timur 2020 lalu sudah tak terbantahkan lagi.
Tinggal menunggu pelantikan Bupati Luwu Timur yang baru. Dalam hal ini Budiman, mengingat calon bupati Thorig Husler meninggal dunia pada 24 Desember 2020, 15 hari setelah pilkada.
Bagi tim Husler-Budiman, ini merupakan kemenangan masyarakat Luwu Timur.
“Terimakasih atas doa dan dukungannya terhadap Husler-Budiman. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Luwu Timur,” tutur Wulan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Luwu Timur 2020.
Hakim MK menolak gugatan Ibas-Rio dalam putusan atau ketetapan yang dibacakan Rabu (17/2/2021) siang.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.
“Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh.
Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.
Dengan demikian persidangan lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pokok perkara tidak dilanjutkan lagi.
Sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten di KPU Luwu Timur 17 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1, Thoriq Husler-Budiman Hakim dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.
MTH-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara IBAS-RIO meraih 77.228 suara. Selisih perolehan suara sebanyak 9.123 suara atau sekitar 5 persen.
Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah hasil putusan MK ini, KPU Luwu Timur akan melakukan pleno penetapan Bupati/wakil bupati Luwu Timur terpilih.
Diketahui, calon bupati, Thoriq Husler meninggal dunia Desember 2020 lalu. Dengan demikian, otomatis Budiman yang akan dilantik menjadi Bupati Luwu Timur. (int)
Tinggalkan Balasan