MK Tolak Gugatan Ibas-Rio, Budiman: Mari Selalu Bergandengan Tangan
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Calon Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 1, Budiman Hakim memberikan tanggapannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan paslon nomor 2, Irwan Bachri Syam – Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio) terkait hasil Pilkada Lutim 2020.
Budiman yang mendampingi almarhum M Thorig Husler di Pilkada Lutim lalu otomatis akan dilantik sebagai Bupati Luwu Timur periode 2021-2024.
Menanggapi hasil putusan MK itu, Budiman mengajak semua pihak untuk bersatu kembali membangun Luwu Timur.
“Mari kita songsong masa depan Luwu Timur yang jauh lebih baik lagi, bergandengan tangan secara bersama-sama,” kata Budiman.
Kemenangan di MK, kata Budiman adalah kemenangan rakyat Luwu Timur secara keseluruhan. “Sekali lagi, saya mengajak kepada semua masyarakat Luwu Timur, tim pemenangan, relawan, simpatisan untuk selalu bergandengan tangan,” kata Budiman.
“Dalam mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju di dalam keberagaman,” lanjut Budiman.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ibas-Rio yang disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021) siang tadi.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.
“Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh.
Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. (int)
Tinggalkan Balasan