TERASKATA.com, Palopo – SMPN 1 Palopo telah melaksanakan rapat finalisasi pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) di aula pertemuan SMPN 1 Palopo, Senin (22/03/21).
Rapat tersebut dihadiri Kepala SMPN 1 Palopo, Suriadi Rahmat SAg MPdI serta para guru dan staf terkait membahas tentang jenis pelaksanaan UAS SMPN 1 Palopo sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Dikatakan Suriadi, dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan bersama untuk melaksanakan UAS ini dengan cara tes Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring).
“Jadi kami tidak memberikan penugasan kepada siswa, karena yang terpenting dalam penugasan sebenarnya adalah kita bisa melihat secara langsung prosesnya, namun situasinya masih pandemi kita masih dilarang untuk bertatap muka langsung, jadi kesimpulannya para siswa khusus kelas IX mengikuti UAS dengan cara tes Daring atau Luring,” kata Suriadi kepada teraskata.com di ruang kerjanya, Rabu (24/03/21).
Lebih lanjut dijelaskan, tes Luring akan diterapkan kepada siswa yang tidak memiliki handphone dan data bisa langsung datang ke sekolah untuk mengikuti tes Luring ini.
“Tentu apabila para siswa ini mengikuti tes Luring di sekolah tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Adapun pemberian soal kepada siswa, kata Suriadi, mengacu pada teknik Assesmen Kompetensi Minimum (AKM).
“Teknik AKM ini diterapkan agar mengantisipasi siswa menjawab soal dengan asal-asalkan, jadi gambarannya seperti satu soal misalnya, bisa banyak jawaban yang dihasilkan dari soal itu, jadi siswa punya motivasi untuk berpikir,” bebernya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ujian pengganti UN.
Dalam SE tersebut pada intinya memberikan alternatif lain kepada peserta didik sebagai syarat kelulusan pada satuan pendidikan masing-masing.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan yaitu menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Adapun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.(lia)
Komentar