TERASKATA.com, Palopo – Selama bulan Ramadan berlangsung, Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya dilarang buka atau menjalankan segala aktifitas usahanya.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi bersama yang ditandatangani Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH dan Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH pada tanggal, 6 April 2021.
Dalam instruksi bersama tersebut, pada poin kesatu diharap bagi pengelola THM, cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya untuk sementara menghentikan aktifitas usahanya mulai, 9 April hingga 17 Mei 2021.
Adapun pada poin kedua, pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya menghentikan aktifitasnya mulai pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA dan dapat dibuka kembali pada pukul 17.01 WITA dalam menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1442 tahun 2021.
“Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas bunyi instruksi bersama Wali Kota dan Kapolres Palopo tersebut.(lia)
Komentar