Bupati Luwu Dukung Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

TERASKATA.com, LUWU – Bupati Luwu DR H Basmin Mattayang terus berupaya mendukung pencegahan dan penanggulangan stunting penduduknya, Rabu (17/2/2021).

“Saya mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan stunting ini, dan ini patut diapresiasi,” ujar Basmin.

Tim Percepatan dan Pencegahan Stunting yang dibentuk Bupati Luwu pun menggelar Rapat Aksi 1 Konfergensi Koordinasi dan Konsolidasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Stunting 2021. Rapat ini membahas persoalan stunting terkait masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama.

Dalam rapat itu terungkap bila persoalan stunting ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi pada bayi balita atau sejak usia 1000 hari kehidupan sampai umur bayi mencapai dua tahun.

Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.

Rapat Aksi 1 Konfergensi Koordinasi dan Konsolidasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Stunting 2021.
Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting sebagai upaya agar anak-anak di kabupaten Luwu dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik.

Akibat kasus Stunting bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek atau kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya. Gejala yang ditimbulkan akibat stunting antara lain anak berbadan lebih pendek untuk anak seusianya

Terkait persoalan Stunting pada bayi balita, Bupati Luwu telah menerbitkan dua Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing Perbup nomor 368 tahun 2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Otoritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021 dan Perbup nomor 355/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021.

Sebagai Ketua Tim Percepatan ditunjuk Kepala Bappelitbangda Kab Luwu Ahmad Awwabin, Wakil Ketua Kadis Kesehatan dr Rosnawary, sementara Sekertaris Kabid Pemsosbud Bappelitbangda dan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan.

“Rapat ini untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Luwu Nomor 355/VI/2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021 serta untuk menurunkan angka prevalensi Stunting,” ujar Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Ahmad Awwabin.

Menurutnya, Pemkab Luwu memastikan perencanaan dan penanganan program kegiatan untuk intervensi prioritas, khususnya di lokasi dengan prevalensi stunting tinggi dan atau kesenjangan cakupan pelayanan yang tinggi. (*)

Komentar