Dituntut 2,5 Tahun, Terdakwa Kasus Laka Maut Minta Divonis Ringan: Anak Saya Masih Kecil-kecil!

TERASKATA.COM, RIAU – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Simpang 4 Sungai Ladi, Senggarang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau atas nama Aman dituntut 2,5 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Selasa (15/6/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU), Sari Ramadhan Lubis menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman als Man dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Barang bukti laka maut yang terjadi November 2020 lalu itu, berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam abu-abu BP 3219 Dr dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Johan.

Barang bukti selanjutnya Honda Beat warna merah BP 3617 MT, 1 SIM atas nama Ade Vani Dianto, 1 STNK atas nama Sutiyem.

Barang bukti ini dikembalikan kepada pemilik yaitu korban almarhum Ade Vani Dianto melalui keluarganya.

Aman yang ditanya majelis hakim yang diketuai oleh Edward Haloho tersebut hanya pasrah.

Tidak banyak memberi tanggapan. “Saya hanya minta tuntutan itu diringankan karena anak-anaknya yang masih kecil bahkan yang ketiga masih dalam kandungan sang istri,” ujar Aman di hadapan majelis hakim.

Aman juga memilih tidak melakukan pembelaan.

Selanjutnya, majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini pada 22 juni mendatang. (lan)

Komentar