SE PPKM Wali Kota Palopo : Warung Makan dan Kafe Tutup Jam 9 Malam, Kecuali Take Away

TERASKATA.com, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 yang diteken per 3 Juli 2021.

Dalam SE PPKM tersebut, Wali Kota menegaskan beberapa poin di antaranya masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat di seluruh tempat keramaian dan bagi pemilik warung makan dan kafe diminta untuk menghentikan aktivitasnya jam 9 atau pada pukul 21.00 WITA.

Pada poin selanjutnya, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (take away) dapat beroperasi selama 24 jam.

Sementara pelaksanaan belajar tatap muka baik di sekolah maupun di kampus dapat dilaksanakan dengan Prokes ketat dan mewajibkan para guru dan dosen untuk melakukan pemeriksaan Rapid Antigen atau PCR.

Begitu pula dengan kegiatan usaha karaoke dan pijat refleksi dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WITA dengan pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk diketahui, SE PPKM ini berlaku hingga 17 Juli 2021.(lia)

Komentar