TERASKATA. COM, MALILI – Polres Luwu Timur melalui Satres Narkoba kembali memutus mata rantai peredaran narkoba. Itu setelah dua orang yang diduga pengedar narkoba ditangkap.
Keduanya diringkus di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabuaten Luwu Timur, Kamis (8/7/21) dini hari.
Dua orang yang ditangkap diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu, keduanya adalah Muh. Ridwansyah alias Ride (30) dan Lukman Ingji alias Bapak Fito (41) keduanya warga Dusun Patande, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili.
Selain mengamankan keduanya, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram ditimbang dengan shacetnya, 2 (dua) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) sumbu shabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok merk Class Mild warna putih dan 1 (satu) set alat hisap shabu (Bong) lengkap dengan kaca pireks.
“Keduanya kita amankan berdasarkan informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti tersebut, dan kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya” Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Juddy).
Kedua pelaku telah diamankan diruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur berikut barang bukti. (*)
Komentar