Diberi Kewenangan Besar, Hasyim Asy’ari : KPU Butuh Pengawasan Ekstra
TERASKATA.COM, PALOPO – Besarnya kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu mau pun Pilkada sangat rentan menimbulkan tindakan penyelewengan. Oleh karena itu KPU butuh pengawasan ekstra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari saat didapuk sebagai pembicara pada diskusi Hukum dan Pemilu dalam Kelas Vitual yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulsel, Kamis (19/08/2021).
“Bagaimana tidak, oleh Undang Undang KPU diberi kewenangan mulai dari seleksi peserta/calon, melakukan pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan peserta/calon semua dilakukan oleh KPU”, jelasnya.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut Hasyim Asy’ari maka yang berhak membatalkan calon adalah KPU karena KPU lah yang menetapkan (melalui surat keputusan). “Sebab yang dipersoalkan (digugat) adalah SK yang dikeluarkan oleh KPU”, tegasnya.
Oleh sebab itu Ia mengeaskan kepada seluruh jajaran KPU, sebelum membuat keputusan wajib mengedepankan unsur ketelitian dan kehati-hatian, “Sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar sempurna sesuai aturan”, pintanya.
Hasyim Asy’ari pun membeberkan jika konsekuensi hukum yang timbul dari kewenangan yang besar itu akhirnya menempatkan KPU hanya pada posisi terlapor, teradu atau termohon dalam sengketa. “Statusnya hanya ada tiga itu dalam sengketa baik pemilu mau pun pemilihan”, tandasnya.
Dalam diskusi kamisan yang dilaksanakan untuk yang keempat kalinya oleh KPU Sulsel ini Hasyim Asy’ari mengupas tuntas penyelesaian penyelenggaraan administrasi pemilu dan pilkada serta tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pilkada. (*)
Tinggalkan Balasan