Anggotanya Curhat di FB karena Dimutasi, Ini Penjelasan Kapolres Palopo

TERASKATA.com, Palopo – Terkait adanya seorang anggota Polres Palopo, Aipda Aksan yang curhat di media sosial Facebook (FB) karena dimutasi ke Polres Tana Toraja, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH angkat bicara.

Alfian menyebutkan, kejadian yang dilaporkan Aksan itu terjadi pada tahun 2020 lalu.

“Jadi yang dia laporkan itu kejadian pada akhir tahun 2020. Dan ketiga oknum tersebut sudah diperiksa dan sesuai hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, ketiganya bukan mencuri, namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang saat itu hendak dilelang melalui mekanisme lelang di KPKNL,” ungkapnya.

Ditambahkan Alfian, untuk seluruh jumlah kendaraan yang diposting Aksan, sudah diserahkan ke pihak pemenang lelang. “Seluruh kendaraan tersebut sudah diserahkan ke pihak lelang sejak tahun lalu,” terangnya.

Kendati demikian, lulusan Akpol 2000 ini juga membeberkan, ketiga anggota yang dilaporkan Aipda Aksan, telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin. Masing-masing putusannya sebagai berikut:

  1. AKP Abd Hamid dengan hukuman disiplin teguran tertulis sebagaimana Surat Keputusan nomor KHD : Kep/04/III/2021 tanggal 5 Maret 2021.
  2. Bripka Zakaria dengan hukuman disiplin “Penempatan Tempat Khusus Selama 21 hari” sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor KHD : Kep/05/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
  3. Bripka Adi dengan hukuman disiplin “Penempatan Pada Tempat Khusus Selama 21 hari” sesuai surat keputusan nomor KHD : Kep/06/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

Alfian juga membeber catatan Hitam Aipda Aksan selama bertugas di Polres Palopo.

“Jadi yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin tanggal 7 Desember 2012, dalam kasus berkata-kata kasar ke perempuan Ernawati pada tahun 2012,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada 18 Oktober 2018, Aksan terpaksa menjalani hukuman selama 21 hari dalam sel, lantaran melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017.

Komentar