Konferensi Pers, Kapolres Beber Fakta Pembunuhan Istri dengan Air Keras

TERASKATA.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan SH SIK MSi memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras oleh tersangka AL terhadap Sarah (21) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, konferensi pers tersebut dilaksanakan di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (07/12).

“Modus Operandi yang dilakukan korban terhadap tersangka karena sakit hati terhadap korban karena tidak menganggap dirinya layaknya sebagai seorang suami dan ibu korban yang dianggap hanya menginginkan materi Tersangka saja,” ucap Kapolres Cianjur saat konferensi pers.

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 07 Oktober 2021 tersangka AL menikah dengan Sarah secara agama dan tidak tercatat di Pemerintahan, setelah pernikahan tersebut tersangka dan korban tinggal bersama di rumah ibu korban di Kampung Munjul RT 02/07 Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Namun perjalanan rumah tangga tersangka dan korban tidak harmonis, sehingga pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB. disaat ibu dan kedua adik korban sedang tidak berada dirumah tersebut, saat itu tetangga yang merupakan saksi bernama Apip mendengar suara mesin sepeda motor yang sangat kencang, kemudian terdengar suara benturan pintu dan ada suara rintihan meminta tolong, sehingga Apip keluar dari rumah dan saat itu Apip melihat korban sudah tergeletak didepan teras rumah milik ibunya dengan kondisi yang sudah sangat memperihatinkan dengan luka bakar dihampir seluruh bagian muka dan tubuh korban, sehingga saksi memberitahukannya kepada Ketua RW setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cianjur Kota, untuk selanjutnya pihak kepolisian mendatangai TKP dan membawa korban ke RSUD Cianjur.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat keterangan bahwa telah terjadi keributan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AL terhadap korban, namun saat itu Tersangka sudah melarikan diri dan diketahui bahwa Tersangka sudah berada di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta hinga akhirnya tersangka dapat diamankan sewaktu tersangka hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan Negara Timur Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada hari Sabtu 20 November 2021 sekitar jam 21.00 Wib. korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Cianjur dikarenakan luka bakar yang parah” pungkas Kapolres.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, lebih Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. dengan ancaman Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (uzi)

Komentar