TERASKATA.COM, TULUNGAGUNG – Seorang pemuda berinisial MZ (19) asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat menjadi korban penusukan.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu (26/12/2021) lalu sekitar pukul 01.30 WIB, yang mana saat itu ia (korban) bersama teman – temannya yang diduga dalam pengaruh miras berbuat usil dengan meledek dan mengejar seorang pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan seorang wanita.
Namun tak disangka niat usil MZ bersama teman-temannya ini justru membuatnya malah menjadi korban penusukan dari orang yang dikejarnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH saat dikonfirmasi awak media Senin (17/01/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Nenny, selang 19 hari, pelaku penusukan terhadap MZ berhasil diringkus oleh anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, S.Tr.K pada Jum’at (14/01/2022).
“Identitas pelaku penusukan yakni, WB alias Kasdi (39) warga Dusun Gambiran, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap saat melarikan diri dan bersembunyi dirumah temannya,” ujar Nenny.
Lebih lanjut Nenny mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang berboncengan dengan seorang wanita dan juga salah satu temannya yang menggunakan sepeda motor sendirian, hendak pulang.
Namun saat melewati perempatan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ada sekawanan pemuda yang sedang mabuk dan nongkrong sejumlah lima orang termasuk diantaranya adalah korban. Kemudian sekawanan pemuda itu meneriaki pelaku dengan kata-kata kotor kepada pelaku.
“Awalnya pelaku tidak menggubrisnya dan tetap melaju untuk pulang. Namun, korban bersama 2 orang temannya mengejar pelaku. Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya pelaku berhenti di daerah Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Setelah sama – sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan menghampiri pelaku. Namun pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan langsung menyerang korban dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali yakni kearah perut sebelah kiri,” lanjut Nenny.
Nenny menambahkan, dari pengakuan pelaku, usai melakukan penusukan, obeng yang digunakan untuk melakukan penusukan, oleh pelaku dibuang ke sungai.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu Nopol AG 3683 RDL dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AG 5822 RDW.
Selain itu, anggota Timsus RMA juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kaos warna merah dengan bekas darah, sebuah celana levis pendek warna biru dengan bekas darah, sebuah kaos warna hitam, sebuah topi warna hitam dan sebuah sabuk,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP,” pungkasnya. (agus/ams)
Komentar