Peran Pers dalam Menjaga Stabilitas Demokrasi
OLEH: Ikhlas Wahyu – Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma
Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat baik secara visual maupun teks. Kebebasan juga tercantum dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM).
Deklarasi universal HAM merupakan pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.
Kebebasan pers juga diperkuat menjelang masa tranformasi haluan negara Indonesia, dari orde lama ke reformasi. Ditandai juga dengan pengesahan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” bunyi pasal 2 BAB II UU nomor 40 tahun 1999 yang di Sahkan Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie ini.
Poin tersebut dibutuhkan independensi etis profesi jurnalistik dalam menjaga asas demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber-Jurdil).
Negara yang demokratis di tandai dengan adanya kedaulatan di tangan rakyat, pemilu merupakan syarat minimal sebuah negara dikatakan demokratis, “demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik.

Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat,” Joseph A. Schemer.
Tinggalkan Balasan