TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Semua Fraksi Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

admin |
Thahar Rum (Wakil Bupati Luwu Utara). foto: ist

TERASKATA.id, Luwu Utara – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif mendapat dukungan DPRD. Dukungan ini disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam pandangan umum fraksi.

Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Lutra 100 FM, Ranperda PPNS dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

BACA JUGA: Target Datangkan Investor Lewat Promosi #AOE19 Jakarta

Atas dukungan tersebut, Wakil Bupati Thahar Rum memberi apresiasi yang ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Ranperda, Senin (17/6/19), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

“Semoga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum bagi keberadaan penyiaran Radio Kabar Lutra, Penegakan Perda oleh PPNS dan penetapan kewenangan desa,” kata Thahar.

Dalam jawaban itu, Thahar menyebutkan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsep yang dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Perundang-undangan dan telah dibahas bersama dengan Perangkat Daerah yang bersifat teknis dan terkait.

BACA JUGA : Godok Calon Ketua DPRD, Golkar Sulsel Sebut 3 Nama untuk Luwu Utara

”Dengan diberikannya jawaban Bupati hari ini, maka kita telah menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandas Thahar.

Ia juga berkesempatan mendengarkan Pendapat Umum Fraksi tentang Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2023 dan Ranperda Desa Wisata.

Seluruh fraksi mendukung dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Selain Pimpinan dan Anggota DPRD, turut pula hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini