TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

IRT di Nuha Diduga Bandar Sabu, Barang Bukti Setengah Kilogram Lebih

admin |
Ibu rumah tangga (IRT) di Nuha, Luwu Timur berinisial S (39) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu lebih setengah kilogram.

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial beriinisial S (39), warga Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur diduga jadi bandar sabu.

Ia ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Jumat (25/3).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur.

“Terduga bandar sabu yang ditangkap beriinisial S (39) seorang ibu rumah tangga, warga jalan Bumper Kelurahan Magani. Penangkapan dilakukan pada Jumat lalu,” kata Komang, dikutip dari Ritmee.co.id, Minggu (27/03/2022).

Dijelaskan Kombes Komang, dalam penangkapan itu polisi menemukan 50 sachet narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 577 gram atau lebih setengah kilogram serta uang Rp60 juta.

Komang menjelaskan, saat ini S dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini