TERASKATA.COM, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang kembali menggelar rapat kerja soal Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (19/07/2022).
Rapat yang dilaksanakan di Lantai 2 Sekretariat DPRD itu menghadirkan Tim Asistensi Pemkot, Dinkes, BNNK serta perwakilan dari beberapa Kecamatan.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mengungkapkan, dalam Pasal 14 bagian ketiga tentang pelaksanaan deteksi dini pencegahan peredaran narkoba perlu ditinggalkan.
Sebab, pelaksanaan deteksi dini dalam pasal tersebut hanya terbatas pada tes urin saja. Padahal, kata dia, masih ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam pengecekan narkoba.
“Kan masih ada metode lain. Seperti pengecekan melalui Rambut dan dana darah. Kenapa tidak dimasukkan saja dalam Raperda,” katanya.
“Apalagi dengan judul Raperda ini pemberantasan. Saya kira itu bisa selaras dengan judul, ” sambungnya.
Sementara itu, tim asistensi Pemkot Bontang Mikhail Edy, menyebut pembahasan soal deteksi dini hanya mencantumkan tes urine sebagai alat pengecekan lantaran biaya yang dibutuhkan rendah.
Terlebih pengecekan yang dilakukan langsung dengan jumlah yang cukup besar. Seperti tes urine yang dilakukan oleh beberapa instansi di Bontang.
“Deteksi dini dimaksudkan agar dapat menentukan pencegahan dini secara cepat dan murah serta dapat mencakup pada jangkauan yang lebih luas,” ujar dia. (ADV)
Komentar