TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kepala Daerah Bisa Ditangkap Jika Sembrono Keluarkan Izin Pertambangan

Oleh: Abubakar Difinubun (Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP KONSPERAM)

Gunung Bati dan masyarakatnya adat Bati adalah satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisahkan. Pasalnya masyarakat Negeri Bati percaya bahwa Gunung Bati adalah sumber kehidupan turun temurun yang  masi diraskan samapi sekarang. Masyarakat percaya bahwa KeSakralan Gunung Bati akan terjaga apabilah tidak ada aktivitas apapun disana.

Jika perusahaan dengan arogansinya melakukan aktivitas pengeboran, maka sudah tentuk akan merusakan lingkungan, dan perushaaan telah melanggar amant UU yang ada di Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Kami minta pemerintah harus hadir dalam menjawab UUD Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaiman terterah pada UUD bahwa negara wajib menjamin kebutuhan hak setiap warganya dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

sebagaimana telah di amanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, lebih lanjut kemudian di jabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Sampai saat ini, keberadaan UUD tersebut belum memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Terlebih khusus Masyarakat yang berdomusili di Negeri Bati Sayei dan Bati Tabalen, Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Ini disebebkan karenya lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dalam memeperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang mendiami Suku Bati bertahun-tahun, sehingga aktivitas pengeboran yang terjadi di Negeri Bati oleh perusahaan PT Balam Energi LTD dan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia yang diduga melakukan pengeboran hasil alam (Minyak) tanpa sepengentahuan masyarakat adat yang memiliki hak uliyat.

Selain itu, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesi.

Dalam pasal 3 UUPA juga  menjelaskan bahwa “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturanperaturan yang lebih tinggi”

Dalam kasus eksplorasi hutan yang terjadi di Gunung Bati, Kecamatan Kiandarat, Kab SBT. sampai saat ini pun belum ada kejelasan dari pemerintah daerah, baik dari Bupati SBT maupun Raja Negeri Kiandarat, kepada Masyarakat yang memilik hak uliyat.

Masyarakat menemukan ada kejanggalan dalam eksplorasi tersebut, pasalanya perusaahan dengan agenda melakukan survei lokasi, namun perusaahan didapati melakukan pengoboran hingga tiga (3) Tiga Titik. kami menduga ada oknum yang mengambil untung dari eksplorasi tersebut, karena sampai saat ini, kami belum mendengar penjelasan dari pihak Perusahaan dan juga pemerintah daerah terkait aktivitas tersebut.

Pada tanggal 26 Juli 2022. Didampingin kuasa hukum Masyarakat Adat Bati, dengan sejumlah toko adat, toko agama, toko pemuda dan toko masyarakat, Gerakan gemblokiran perusahaan pun dilakukan oleh masyarakat Bati. Pemblokiran ini atas keresahan masyarakat Negeri Bati yang kecawa atas perusahaan yang beroperasi di tanah yang diangap sebagai tempat paling sakral di Kiandarat,

Bidang Lingkungan Hidup, Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM) ikut mensesali aktivitas perushaan PT. Balam Energi LTD dan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, yang beroperasi tanpah ada pemberitahuan telah melanggar UU yang berlaku yakni UU 45 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: adalah : Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Ini berarti masyarakat Negeri Bati berhak atas Tanah yang Suku Bati (Orag Bati) diami selama bertahun-tahun Silam.

Kami akan mengambil jalur hukum, jika pemerintah daerah tidak serius menanggapi kasus yang terjadi di Gunung Bati, paslany masyarakat yang beraktivitas di Gunung Bati akan mendapat imbas dari aktivitas perusahaan yang melakukan oprasi, seperti kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kasus yang sama juga diraskan oleh masyarakat yang berdah di. Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Atas kelalian Mantan Bupati Tanah Bumbu, H. Mardani Maming.

dirinya Membantu pihak perusahaan untuk memperoleh IUP (izin usaha pertambangan) OP (operasi dan produksi) milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare, dan sekarang menjadi tersangka, pasalnya mantan Bupati tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. (Nasional.sindonews.com/read/839989/13).

Selain mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan, Komisi Pembertanasan Korupsi (KPK) juga melaukan penagkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar 112 miliar Rupiah. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59976106).

Dari kasus beberapa kasus tersebut, pemerintah daerah dilingkup Provinsi Maluku bisa mengalami hal yang sama, jika dengan sengaja mengeluarkan Izin kepada perushaan yang sedang beroperasi di Maluku, Terlebih khsusnya perusahaan yang sedang beroperasi di Gunung Bati yakni  PT. Balam Energi LTD dan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini