Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Serentak
TERASKATA.Com, Jakarta – Meski pelaksanaan pilkada berlangsung serentak pada 27 November 2024 lalu, namun pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah Terpilih rencananya dilaksanakan tidak serentak.
Hingga hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan jadwal pelantikan 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Salah satu alasan pelantikan tidak berlangsung secara serentak, karena ada beberapa daerah yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
”Karena harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Hal ini kami harus rencanakan semuanya, tidak bisa terpisah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Rabu, 18 Desember 2024.
Bagi daerah yang tidak mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK, kata Bima Arya tidak akan menunggu proses gugatan di MK selesai.
”Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ungkap politisin Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Eks Wali Kota Bogor itu Bima menjelaskan dampak jika pelantikan kepala daerah harus menunggu proses sengketa Pilkada 2024 selesai di MK. Salah satunya, kekosongan kekuasaan selama 3-4 bulan.
“Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah,” sebut dia.
Dia menyampaikan, persoalan pelantikan kepala daerah terpilih bakal dibicarakan dengan pihak terkait. Sehingga, penetapan waktu pelantikan tak menimbulkan masalah.
”Oleh sebab itu, kami duduk sama-sama dulu untuk memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami bisa prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan di MK,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan