TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Akademisi: FKJNUR Ditetapkan Pemenang atau PSU Seluruh TPS Tanpa Paslon Nomor 4

admin | admin Penulis
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Sakka Pati, S.H., M.H. dan Prof. Sukri Tamma.

TERASKATA.Com, Palopo – Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Senin (24/2/25) besok.

Sesuai jadwal dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang sengketa Pilkada Palopo dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pengucapan putusan.

Iklan

Sejumlah kalangan memprediksi hasil putusan MK bakal menerima gugatan pemohon. Baik untuk sebagian maupun seluruhnya. Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan bergantung pada penafsiran yang digunakan oleh Majelis Hakim.

Jika Mahkamah cenderung melakukan tafsir progresif, maka kata dia, kemungkinan Mahkamah menerima gugatan Pemohon dengan membatalkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pilwali Palopo. Dan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

”Lalu Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang,” kata Sakka.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Sukri Tamma, menilai kasus sengketa Pilkada Kota Palopo lebih fundamental karena menyangkut dugaan keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu calon, Trisal Tahir.

Jika terbukti ijazah tersebut tidak sah, maka keikutsertaannya dalam Pilkada Palopo otomatis akan dibatalkan.

Iklan

”Jika terbukti ijazahnya tidak sah, maka Trisal Tahir akan didiskualifikasi dari pencalonan. Ini membawa dua kemungkinan, apakah suara terbanyak kedua otomatis menjadi pemenang, atau akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Palopo tanpa keikutsertaan pasangan yang didiskualifikasi,” jelas Sukri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini