TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kapan PSU Palopo Digelar ? Ini Penjelasan KPU Sulsel

admin | admin Penulis
Ahmad Adiwijaya (Komisioner KPU Palopo)

TERASKATA.com, Palopo – Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan KPU Palopo sebagai termohon dalam perkara PHPU Pilkada Palopo, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, MK juga memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo. Artinya, Trisal Tahir tidak dapat maju lagi sebagai Calon Wali Kota Palopo. Sedangkan pasangannya, Akhmad Syarifuddin dibolehkan untuk tetap ikut sebagai peserta pada PSU mendatang.

Iklan

Pasca putusan itu, pihak KPU Kota Palopo hingga saat ini, belum dapat memastikan kapan pelaksanaan PSU dilangsungkan. Pasalnya, saat ini KPU Palopo masih menunggu petunjuk tekhnis dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada teraskata.com mengungkapkan, pihaknya sebagai pihaknya belum menerima Juknis dari KPU RI pasca putusan MK malam tadi. Yang pasti kata dia, PSU Pilkada Kota Palopo harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

”Amar putusan MK menyebutkan, PSU wajib dilaksanakan termohon dengan tidak mengikut sertakan Trisal Tahir dan harus selesai dalam kurun waktu 90 hari sejak putusan dibacakan,” kata Jaya-sapaan akrabnya.

Menurutnya, berdasarkan regulasi PKPU, KPU akan menyusun jadwal tahapan pelaksanaan PSU dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah.

”90 hari waktu diberikan untuk menyelesaikan seluruh tahapan. Nanti akan ada keputusan terkait dengan juknis, kami menunggu dari KPU RI, baru selanjutnya menyusun jadwal,” ujar Mantan Komisioner KPU Palopo ini.

Yang jelas kata dia, pihak KPU pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait juknis pelaksanaan PSU.

”Pada prinsipnya, kami terus berkordinasi dengan KPU RI, menunggu petunjuk terkait pelaksanaan PSU nya,” tandasnya.

Sementara itu, terkait kekurangan jumlah Komisoner KPU Palopo, menurut Jaya saat ini KPU Sulsel yang diminta untuk mengambil alih tugas-tugas komisioner Palopo yang sudah dipecat DKPP beberapa waktu lalu.

”Tadi saya tanya divisi SDM, sudah sampaikan ke KPU RI terkait kekosongan Komisioner KPU Palopo. Yang jelasnya pasca puutusan DPP keluar surat KPU RI memberikan tugas pengambill alihan Satker KPU Palopo kepada kami di KPU Sulsel,” tandasnya.

Iklan

”Syarat dari kourum di KPU kan harus lima puluh plus satu. Na situasi palopo sekarang hanya 2 komisioner dari seharusnya lima. Sehingga diambil alih KPU provinsi untuk setiap kebijakan yang akan diambil KPU Palopo,” tutupnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini