Warung Aceh di Brebes Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Terlarang, Masyarakat Desak Aparat Bertindak
TERASKATA.COM, BREBES – Menjamurnya warung Aceh di Brebes yang menjual obat terlarang membuat warga merasa resah. Menurut keterangan warga, ada beberapa lokasi yang diketahui menjajakan obat terlarang dengan pemilik ber inisial Jack.
Didapat informasi, sejumlah tempat menjamur yang di sebut “warung Aceh”, seperti di depan Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Lapangan Pulosari, Desa Grinting, Pasar Belakang kodim dan Dukuhringin.
Salah satu warung yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda ini, seperti di depan UMUS awalnya tampak seperti tempat nongkrong biasa. Namun, di balik aktivitas bermain game dan minum kopi, ternyata berlangsung transaksi jual beli obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan sejenisnya.
Ironisnya, obat-obatan ini dijual bebas tanpa pengawasan medis, padahal Tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter.
Diketahui, Tramadol yang dikonsumsi tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan serius pada sistem saraf dan jantung. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat sasarannya adalah generasi muda yang merupakan aset masa depan bangsa.
Lebih memprihatinkan lagi, para pelaku diduga menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan berdagang makanan atau minuman ringan, Bahkan modus jual es kelapa muda dan kopi menyamarkan penjualan aslinya. Modus ini membuat aktivitas mereka sulit terdeteksi oleh masyarakat umum maupun aparat penegak hukum. Lebih parah lagi, menurut informasi yang beredar, transaksi juga dilakukan melalui sistem _cash on delivery_ (COD), yang semakin menyulitkan pelacakan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa suplai obat-obatan ini berasal dari seseorang berinisial HRI atau nama lain seperti inisial Jack yang disebut telah menyebarkan jaringan distribusi ke puluhan titik di wilayah Brebes.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, beberapa pelaku justru bersikap santai dan terkesan menantang, bahkan menyatakan tidak takut terhadap pemberitaan media. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas mereka.
Pihak pemilik warung es kelapa muda yang digunakan sebagai kedok mengaku tidak mengetahui bahwa tempat usahanya dijadikan lokasi peredaran obat-obatan terlarang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat golongan G ini.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin masa depan generasi muda Brebes akan hancur akibat penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. ***

Tinggalkan Balasan