Masih Ada Ruang Untuk Tenaga Honorer
TERASKATA.id, Gorontalo – Pemerintah pusat mengambil keputusan tegas soal pegawai Honorer dan tenaga kontrak.
Salah satu alasannya, karena dua istilah ini tidak diatur dalam administrasi pemerintahan Negara ini. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya menyebutkan dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo masih akan merekrut tenaga honorer daerah. Sebab menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin, Masih ada ruang bagi honorer hingga lima tahun ke depan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menjelaskan, dalam peraturan pemerintah tersebut masih memberikan ruang bagi kabupaten dan kota, sehingga hal itu akan dikaji ulang agar ruang bagi honorer masih terbuka hingga lima tahun ke depan.
Sambil merekrut PPPK, diharapkan pelan-pelan secara bertahap akan mengurangi jumlah honorer atau di daerah ini disebut pegawai tidak tetap (PTT). Namun tidak berarti seluruh PTT akan dialihkan menjadi PPPK, mengingat kuota PPPK hanya berlaku bagi yang memenuhi syarat.
”Kesimpulannya, pemkab masih akan mengupayakan nasib honorer selama lima tahun ke depan,” ujar Yasin di Gorontalo, Jumat (24/1) seperti dilansir Antara.
Pemkab pun optimistis, upaya selama lima tahun ke depan seluruh honorer sudah berstatus PPPK bagi yang memenuhi syarat.
”Namun seluruh upaya ini pun tergantung keputusan baru atau pun keputusan bersama dari pemerintah pusat untuk penyesuaiannya. Kita menunggu keputusan tersebut,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan