TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Walikota Palopo Kembali Terbitkan Surat Edaran

admin |

TERASKATA, Palopo- Setelah mengeluarkan surat edaran tentang libur sekolah bagi pelajar SD, SMP dan Usia Dini, serta Surat edara tentang imbauan ASN bekerja dirumah, Wali Kota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH. kembali mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran dengan nomor : 300/674/PLP/III/2020 diteken walikota pada Senin (23/3/2020). Surat ini berisi tentang penutupan sementara tempat keramaian.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 atau corona di Kota Palopo. Adapun tempat keramaian yang diminta tutup sementara per tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan ialah rumah bernyanyi, panti pijat, jasa kebugaran, bilyard, bioskop, time zone dan objek wisata.

Sementara untuk warung kopi (warkop) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 wita. Pemkot juga akan melakukan evaluasi perihal kebijakan itu sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona.

Jubir Tentang Corona pemkot Palopo, dr Ishaq Iskandar membenarkan adanya surat edaran tersebut.

”Iye betul, untuk social distancing dalam rangka memutus rantai penularan virus corona,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini