TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Unsur Pimpinan Lowong, DPRD Enrekang Boleh Bentuk Plt

admin |
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Enrekang di Gedung Sekretariat dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.

TERASKATA.id, Enrekang – Dua dari tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, sedang menjalani persoalan hukum. Sehingga hanya satu Pimpinan Dewan yang aktif. Perlu adanya Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Dewan untuk menjalankan tugas itu.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menilai, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimungkinkan adanya Plt.

”Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dijelaskan bahwa pembentukan Pelaksana Tugas (Plt) itu memungkinkan. Oleh karena itu, salah satu pihak fraksi yang berhak atas kursi Pimpinan, sudah menyampaikan usulan pengisi Plt sampai ke pimpinan hingga selesai proses hukumnya,” papar Sensi, sapaan akrab Inosentius, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Enrekang di Gedung Sekretariat dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.

Hanya saja, lanjut Sensi, masih tedapat interpretasi peraturan tentang apakah Plt diperlukan dan perlu tidaknya dilakukan pergantian terlebih dahulu.

”Dengan adanya Plt itu, sesungguhnya (pimpinan) yang definitif sedang di non-aktifkan, sehingga Plt tersebut menjadi (pimpinan) aktif itu. Jadi tidak ada masalah dari segi bertambahnya jumlah pimpinan,” jelas Sensi.

Terkait dengan alat hukum yang diperlukan, perlu ada Surat Keputusan (SK) Penonaktifan, bukan SK Pemberhentian, karena proses hukum masih berlanjut.

”Sebenarnya, dalam satu SK Penetapan Plt juga bisa memuat pertimbangan yang mengatakan perlunya pengangkatan Plt berdasarkan proses hukum yang sedang dialami oleh anggota sebelumnya. Ini hanya persoalan administrasi yang sebenarnya clear,” pungkas Sensi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Sensi mengatakan bahwa sebenarnya pembentukan Plt itu memungkinkan sebagai pelaksana tugas harian. Nantinya, ketika anggota sebelumnya yang terkendala proses hukum sudah aktif kembali, maka pelaksana tersebut dihentikan dan diganti dengan yang definitif.

Hal ini berlaku juga untuk sebaliknya, ketika anggota hukum sudah berstatus bersalah maka proses pergantian definitif bisa dilakukan sehingga ada pimpinan definitif baru, bukan sebagai Plt.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Enrekang HM Amin Palmansyah mengatakan, pihaknya akan segera memproses usul dari pimpinan partai dan mengirimkannya ke Bupati Enrekang supaya ada tindakan lebih lanjut.

”Adapun kalau nanti Bupati menandatangani atau tidak, tentu beliau punya pertimbangan lain. Yang penting sekarang DPRD akan mengusulkan dulu, melalui Bupati dan Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan pimpinan ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini