TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Apa itu Mosi Tidak Percaya? Viral Usai Pengesahan UU Cipta Kerja

admin |

TERASKATA.com, Jakarta – Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) masih terus memancing reaksi dari berbagai kelompok masyarakat. 

Reaksi kekecewaan memunculkan berbagai aksi, salah satunya trending mosi tidak percaya DPR di Twitter karena aturan dirasa merugikan masyarakat pekerja.

Dilansir dari detikcom yang mengutip dari tulisan berjudul ‘Demokrasi dan Sistem Pemerintahan’, mosi tidak percaya dikenal dalam sistem pemerintahan parlementer. 

Mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Dalam sistem parlementer, parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan suatu negara. Parlemen punya wewenang mengangkat perdana menteri yang akan menjalankan pemerintahan.

“Parlemen juga dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Sistem parlementer memisahkan jabatan kepala negara dan pemerintahan,” tulis Cora Elly Noviati, yang merupakan dosen Universitas Moch Sroedji, Jember, Jawa Timur.

Kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer dijabat presiden, raja, ratu, atau sebutan lain di tiap negara. Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Jerman, India, dan Singapura.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintahan dalam sistem pemerintahan berada di bawah parlemen. Mosi tidak percaya menjadi pola pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan parlementer. Setelah mengajukan mosi tidak percaya, parlemen bisa mendesak untuk membentuk pemerintahan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini