Pusat penelitian itu juga berencana membentuk panel yang akan mengurusi permintaan restitusi. Menurut Smeulders, pekerjaan tersebut akan sulit dilakukan.
Ia mencontohkan salah satu benda koleksi museum, yaitu sebuah berlian 36 karat yang dirampas oleh tentara Belanda dari Kesultanan Banjarmasin pada 1875. Banjarmasin, daerah yang berada di Pulau Kalimantan, saat ini merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia. Sejak masa kolonial sampai hari ini, banyak perubahan yang terjadi di pemerintahan Belanda dan Indonesia.
“Dalam kasus ini, apakah kamu akan mengembalikan benda itu ke negara/pemerintah? atau ke keturunan Sultan (Banjarmasin),” kata dia. “Dan, siapakah yang berhak untuk diajak bicara mengenai masalah ini,” kata dia.
Sementara itu, meriam berwarna biru dan emas dari Kerajaan Kandy di Sri Lanka dirampas oleh tentara VOC pada 1765. Meriam itu saat ini dipajang di lemari khusus barang-barang langka milik Pangeran Oranye Belanda.
Meriam itu bersama puluhan hasil rampasan lainnya akan dikembalikan ke Sri Lanka tahun depan, tetapi sebelumnya banyak sejarawan dan ahli seni yang memperdebatkan keputusan itu dalam seminar-seminar.
Keputusan Belanda mengembalikan benda hasil penjarahan itu sama dengan langkah yang dilakukan oleh Jerman dan Prancis. Upaya pengembalian barang hasil rampasan telah dimulai sejak terbit perjanjian Prinsip-Prinsip Washington pada 1998 yang memungkinkan barang-barang hasil rampasan Nazi selama Perang Dunia II diserahkan kembali ke keturunan etnis Yahudi. (*)
Komentar