Gisel Ditetapkan Tersangka Atas Video Syur Mirip Dirinya

TERASKATA.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah tetapkan selebrita Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka pornografi atas kasus video mesum mirip dirinya. 

Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (29/12/20).

Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.

“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisella Anastasia dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu.

Komentar