Hanya Dua Pihak Ini yang Diuntungkan dari Pengesahan Omnibus Law
TERASKATA.com – Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, hanya ada dua pihak yang diuntungkan dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Pihak yang diuntungkan UU kontroversial itu tidak lain adalah para investor dan para pekerja asing.
“Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing,” kata Jerry dilansir Antara, Rabu (7/10/2020).
Hal itu, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 42 ayat 1. Di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
Tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.
Sementara, kata Jerry, perusahaan juga bisa membuat karyawannya menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A.
Dalam pasal itu, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
Tinggalkan Balasan