TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Hanya Dua Pihak Ini yang Diuntungkan dari Pengesahan Omnibus Law

admin |
Ilustrasi demo penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Di Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

Sedangkan di ayat (2), upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

“Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum,” ungkap Jerry.

Direktur Eksekutif P3S ini menilai, yang paling merasa dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini tidak lain adalah kaum buruh.

“Ini akan berdampak buruk dalam pemerintahan saat ini. Paling tidak pasal-pasal yang tak sesuai dan merugikan jangan dimasukan,” katanya.

“Justru UU ini jauh dari harapan buruh. Kalau tidak dihentikan demo akan berlanjut dan Covid-19 bisa bertambah,” paparnya.

Jerry pun menyarankan agar pasal-pasal kontroversi ditinjau lagi.

Baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui langkah lainnya.

“Dalam hal ini bisa political interest (kepentingan politik) yang lebih diuntungkan,” kata Jerry.

Presiden Jokowi pun bisa mengundang perwakilan buruh, mahasiswa dan lainnya yang menolak agar semua aman dan damai.

“Tetapi, semua harus sesuai protokol kesehatan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini