Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat, Ini yang Dilanggar
TERASKATA.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dipecat dari jabatannya, Rabu (13/01/21).
Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan secara daring.
Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad yang dilansir teraskata.com dari kompas.com.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.






Tinggalkan Balasan