TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Langgar Protokol Kesehatan, Acara Pernikahan Didenda Rp500 Ribu

admin |

TERASKATA.com, Bandung – Acara pernikahan tampaknya mulai marak digelar di bulan Agustus ini.

Itu terlihat dari adanya tenda-tenda yang berdiri di sudut-sudut kota maupun pedesaan yang sebelumnya tidak dapat terlaksana akibat larangan berkumpul di tengah pandemi Virus Corona.

Namun berbeda saat ini, larangan berkumpul di suatu lokasi sudah agak longgar tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karena jika dilanggar, bisa saja perkumpulan tersebut dibubarkan hingga pemberian sanksi.

Seperti halnya di Bandung, Jawa Barat. Sebuah acara pernikahan berujung sanksi denda Rp500 ribu. 

Pernikahan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Dilansir detikcom, Sanksi denda tersebut diberikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pekan lalu. 

Petugas mendapat adanya laporan acara pernikahan di kawasan Derwati, Kecamatan Rancasari tak mematuhi protokol kesehatan.

“Itu sudah seminggu yang lalu, ada di Kecamatan Rancasari. Ada laporannya,” ucap Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Rasdian menuturkan aparat kewilayahan sudah sempat mengingatkan agar acara tersebut harus mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan Wali Kota Bandung. 

Namun kenyataannya, kata Rasdian, acara pernikahan di rumah itu dihadiri banyak tamu dan menimbulkan kerumunan.

“Sebetulnya sudah diingatkan prosedurnya hanya dibatasi 30 orang. Tapi di lapangan tidak sesuai yang diharapkan, malah ramai apalagi ada kegiatan musiknya,” tuturnya.

Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi pun langsung memberikan denda. Sesuai Perwal yang ada, kegiatan itu didenda Rp500 ribu.

“Memang pada akhirnya kita sesuaikan penerapan sanksinya denda maksimal Rp500 ribu. Yang bersangkutan sudah terima. Kita masukan ke database kita,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini