Sering Digaungkan Peserta Aksi, Berikut Deretan Hoax dan Fakta Seputar Omnibus Law
Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.
6. Soal Hak Cuti
Hoax: Hak cuti hilang.
Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).
7. Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Hoax: UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan