Ini Kata Ketua Dewan soal Aturan Baru Jam Operasional Pembelian BBM

TERASKATA.COM, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah menerapkan jam operasional pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, sejak Sabtu (10/9/2022) lalu.

Pembelian itu dimulai pukul 08.00 Wita.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, aturan baru ini harus dapat mengurai kemacetan serta meminimalisir antrean truk yang kerap mengular di badan jalan.

Namun, jika nantinya antrean truk tetap mengganggu pedagang yang berjualan di sekitar SPBU maka harus dikembalikan seperti di awal, yakni jam pelayanan diatur.

“Kita lihat dulu sampai beberapa hari kedepan. Kalau efektif silakan lanjut, tapi kalo tetap sama mending kembali ke aturan awal,” kata Andi Faizal, Senin (12/9/2022).

“Yah semoga dengan aturan baru ini antrean truk solar di SPBU tidak lagi mengganggu pengguna jalan,” sambungnya.

Disisi lain, penerapan kartu fuel card sebagai alat transaksi pembelian BBM jenis solar, yang telah diterapkan seluruh SPBU di Bontang, juga disebut dapat menghambat proses antrean.

Seperti jaringan yang kadang lambat, yang mengakibatkan proses pengisian kendaraan memakan waktu lebih banyak.

“Itu saya saksikan sendiri saat ingin mengisi BBM. Pegawainya masih sibuk mengurus fuel card-nya dan ini salah satu yg menimbulkan waktu antrean juga,” ujar Ketua DPD Golkar Bontang itu.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan jam operasional pembelian BBM solar pada pukul 14.00 Wita. Namun, hal itu justru menyebabkan antrean panjang di SPBU yang ada di Bontang. (ADV)

Komentar