TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Komisi I DPRD Minta Pemkot Buat Skema yang Jelas Terkait Nasib Tenaga Honorer

admin |

TERASKATA.COM, BONTANG – Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua komisi I DPRD Bontang Muslimin meminta pemerintah segera mencari solusi agar status tenaga honorer yang ada di Bontang dapat dipertahankan.

Muslimin menyebut, setidaknya ada sekitar 2.361 status tenaga honorer yang perlu di perjuangkan nasibnya. Ia pun menyarankan agar pemerintah melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang segera menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintahan Kota Bontang.

Salah satunya meminta pemerintah segera menyusun skema alih daya (outsourcing) dan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai solusi dalam menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB.

“Saya rasa ini solusi menyelamatkan tenaga honorer kita, saya minta pemerintah segera godok itu,” ujarnya.

Namun, sebelum skema ini dibuat Muslimin meminta agar terlebih dahulu dilakukan pendataan ulang status tenaga honorer, sesuai jenjang pendidikan yang memungkinkan menjadi salah satu syarat pengangkatan PPPK dari MenPAN-RB. Juga menyesuikan tingkat kebutuhan formasi kerja yang di butuhkan pemerintah daerah.

“Karena pasti ada syarat khusus dari MenPAN-RB itu. Dan tidak mungkin 2 ribu lebih honorer di Bontang itu bisa dingkat semua jadi PPPK. Makanya sebagian mungkin outsourcing. Tapi kalau bisa kita utamakan yang sudah lama mengabdi. Makanya kita rapatkan terus dengan BKPSDM,” timpalnya.

Tak hanya itu, Muslimin juga menyarankan Pemkot Bontang agar skema outsourcing atau alih daya pegawai tidak memberikan syarat standar pendidikan. Lantaran beberapa tenaga honorer di Bontang yang susah lama mengabdi hanya berijazah SMP.

“Karena banyak juga tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tapi cuman ijazah SMP. Jadi mereka tetap harus diakomodir. Kalau tidak bisa PPPK, yah alih daya pihak ketiga,” tandasnya.

Menanggapi hal itu,Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudi Priyanto menuturkan saat ini pihaknya tengah menggodok usual tersebut.

Ia pun meminta waktu agar pendataan ulang tenaga honorer ini dapat segera terkamodir, sebagai upaya menindaklanjuti surat MenPAN-RB.

“Kamu minta waktunya, dekat ini akan kami lakukan pendataan ulang semua per Agustus ini,” pintanya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini