TERASKATA.COM, BONTANG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga masih tahap penyelarayan naskah akademik.
Raperda itu mulai dibahas Komisi I DPRD Bontang bersama tim asistensi Pemkot, Selasa (18/10/2022) di Sekretariat DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari.
Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD. Terdapat 44 pasal yang diusulkan dalam raperda tersebut.
Sedangkan latar belakang raperda ini ialah maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual pada anak di Bontang.
“Makanya DPRD mengambil inisiatif menyusun Raperda ketahanan keluarga ini,” ujar Anggota Komisi I, Abdul Haris.
Terkait naskah akademik, Abdul Haris minta pandangan tim asistensi yang berkaitan dengan kordinasi lintas sektoral agar segera mengkaji sesuai mandatori undang-undang yang ada.
“Apakah judul ini menggunakan judul yang sudah ada sekarang atau diubah menggunakan judul sesuai mandatori undang-undang. Kalau saya secara pribadi saya akan mengikuti judul yang sesuai mandatori undang-undang,” katanya. (ADV)
Komentar