DPO Polresta Cirebon Ditangkap Saat Bersembunyi di Bale-Bale Bambu
CIREBON – Setelah hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial D (46) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah jondol atau bale-bale bambu di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar untuk memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) lalu dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin.
Menurutnya, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lain berinisial K (44) dan WP (33).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Imara Utama, Rabu (03/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024. Saat itu, korban tengah tertidur di teras depan rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah serta telepon genggam miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan dari seorang penadah berinisial W serta tiga unit telepon genggam yang disita dari para pelaku.
Dengan tertangkapnya D, polisi menilai seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut kini telah berhasil diamankan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Cirebon dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penulis : Mu’min
Editor : Yudi

