TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Keluarga Ahli waris Puang Sesabonde melalui kuasa hukumnya Antonius Tengka Tulak mendesak pemerintah Kabupaten Tana Toraja segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK), Tana Toraja Sulawesi Selatan, yang dituding telah salah bayar.
Desakan ahli waris Puang Sesa Bonde itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 207 K/Pdt./2013 tanggal 27 November 2014.
“Perkara ini sudah lama inkrah, jadi saya harap kepada pemerintah supaya itu segera dibayarkan. Ini negara hukum ya, ini negara hukum. Apa kata hukum itu harus kita taati. Jadi sederhana saja, pemerintah daerah harus membayar tanah itu,” tegas Antonius.
Sebelumnya, perkara ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011.
Pada April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan pemkab Tana Toraja sebagai tergugat harus membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.
Atas putusan PN Makale, pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar.
Upaya banding Pemkab Tana Toraja pun ditolak pengadilan tinggi dan kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar