Ahli waris Puang Sesabonde Desak Pemkab Tana Toraja Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Buntu Kunik
Lagi-lagi upaya kasasi itu ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah melayangkan surat permohonan Nomor: Hk.302/1/5/DRJU.KUM-2021 tanggal 14 April 2021, meminta pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.
Perwakilan Ahli Waris Frans Rimbun Andilolo menambahkan, pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja.
Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi.
“Kita sangat mendukung adanya Bandara ini. Kalau ada isu beredar kalau kita ini menghambat, itu tidak benar. Kita sangat mendukung, keluarga kami hanya menuntut ganti rugi lahan,” ungkapnya.
Lanjutnya, hingga kini, belum ada kejelasan sisa pembayaran ganti rugi diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sesuai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Olehnya itu ia berharap pemerintah dapat menaati hukum sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Keluarga sangat menghargai hukum. Saya harap pemerintah juga mentaati hukum supaya klien saya itu tidak memikirkan terus hak-haknya. Kalau pemerintah tidak mentaati hukum kami rakyat biasa sudah tidak tahu mengadu kemana lagi. Semoga Bapak Presiden dan Kementerian Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga,” harap Frans.
“Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Tana Toraja yang dihadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja di situ. Bupati juga berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan kami. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” keluhnya. (rwn/int)
Tinggalkan Balasan